Bahan tayang materi sosialisasi empat pilar MPR RI : Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 Sebgai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI Sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara /
text
Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI,
2017
ind
(Diagram) Sosialisasi empat pilar MPR RI, yaitu : Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, dasar hukum sosialisasi empat pilar MPR RI serta terbentuknya peraturan tata tertib MPR hasil pemilu 2004
Pancasila
UUD 1945
NKRI
Bhineka Tunggal Ika